PortalNganjuk.Com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu inovasi tersebut adalah layanan Pemadanan NPWP dengan NIK secara online. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mencocokkan data NPWP dengan data KK secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Menyambut tahun 2024, DJP telah memperbarui proses sinkronisasi NPWP dengan NIK secara online dengan beberapa perubahan dan penyederhanaan. Artikel ini akan membahas panduan lengkap dan mudah untuk menyingkronkan NPWP dengan KK secara online terbaru 2024.
Manfaat Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online
Menyingkronkan NPWP dengan KK secara online memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Menghemat waktu dan biaya: Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan sinkronisasi data.
Meningkatkan akurasi data: Data NPWP dan KK Anda akan terhubung secara elektronik, sehingga meminimalisir kesalahan data.
Memudahkan proses pelaporan pajak: Data NPWP dan NIK yang tersinkronisasi akan memudahkan Anda dalam mengisi formulir pajak.
Cara Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024
Berikut adalah langkah-langkah menyingkronkan NPWP dengan KK secara online terbaru 2024:
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kartu Keluarga (KK)