Polda Metro Pastikan ada Tersangka Baru Terkait Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Siapakah Orang Tersebut?

29 Maret 2022, 13:35 WIB
Polda Metro Pastikan ada Tersangka Baru Terkait Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Siapakah Itu? /Instagram @gresaidss/

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian terkait kasus pornografi.

Baru-baru ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bahwa akan ada tersangka baru terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka.

Baca Juga: Awas! Menelan Ludah Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Kata Buya Yahya

Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.

Auliansyah juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus poornografi yang menjerat creator konten di OnlyFans tersebut.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ucapnya.

Seperti yang telah diketahui bahwa Dea sudah sekitar setahun menggunakan platform OnlyFans untuk mengunggah konten buatannya.

Dari konten yang ia buat, Dea berhasil mendapatkan pendapatan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Fuji Merasa ada Aura Aneh saat Jalani Ibadah Umrah: Udah Merinding dari Pertama Dateng

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.

Kemudian, polisi juga telah menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu 26 Maret 2022.

Walaupun demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Dea hanya dikenakan dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Kemenperin Rombak Stok dan Kebijakan agar Minyak Goreng Dapat Tersedia Sesuai HET Saat Ramadhan

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler