Polri Naikkan Status Perkara Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan, Ini Keterangan Polisi

- 26 Januari 2022, 19:15 WIB
Polisi akan periksa Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022.
Polisi akan periksa Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube FNN TV

PORTAL NGANJUK – Kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara ujaran kebenciaan oleh Youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, pada Rabu 26 Januari 2022.

Di dalam perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 orang saksi dan lima saksi ahli.

Serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Baca Doa Mujarab Ini Jika Ingin Anak Pintar dan Sakit Sembuh, Syekh Ali Jaber: Cukup Baca 1 Kali

Setelah naik ke tahap penyidikan, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini 26 Januari 2022.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022," ujar Dedi.

Hari ini Bareskrim sudah mengirim dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Bahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

 Baca Juga: Cek Fakta: Heboh! BPJS Kesehatan Akan Dihapus di Semua Kelas, Benarkah? Simak Faktanya

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Polri menerima tiga laporan polisi.

Diantaranya ada 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut kemudian diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Sial, Berikut Angka yang Bisa Membuatmu Sial Menurut Primbon Jawa!

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin untuk buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Itulah ulasana mengenai dinaikannya status perkara Edy Mulyadi ke tahap pentidikan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x