PORTAL NGANJUK – BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk membantu palayanan keshatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dari adanya program BPJS tersebut, setidaknya pelayanan kesehatan masyarakat mendapat terobosan baru.
Tapi Kementerian Kesehatan memberikan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku akan segera melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut akan akan menghapus kelas 1,2,3. Layanan tersebut akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Baca Juga: Soeharto Kuat Bukan Karena Golkar, Intelektual Politik Militer Salim Said Bilang Begini
Menyikapi hal itu, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan.
Pihaknya mengaku tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit saat proses dalam kesehariannya.
Dikutip PORTAL NGANJUK melalui Pikiran Rakyat dari rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022. Budi Gunadi Sadiki memberi keterangannya.