Bawa Pakaian dan Alat Mandi, Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim atas 3 Laporan Ini

- 31 Januari 2022, 16:15 WIB
Edy Mulyadi memberikan klarifikasi dan ceritakan kronologis saat dirinya disebut telah mangkir soal kasus yang kini heboh soal dirinya.
Edy Mulyadi memberikan klarifikasi dan ceritakan kronologis saat dirinya disebut telah mangkir soal kasus yang kini heboh soal dirinya. //Tangkapan layar YouTube/BANG EDY CHANNEL

PORTAL NGANJUK – AkhirnyaYoutuber Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian ihwal "jin buang anak".

Edy Mulyadi yang merupakan mantan Caleg PKS tersebut akan memenuhi panggilan penyidik dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, pada Senin 31 Januari 2022.

"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.

Baca Juga: Resmi! Kini Lansia dapat Naik Kereta Api dengan Potongan Biaya 20 Persen, Berikut Penjelasannya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi pukul 10.00 WIB pagi ini.

Bahkan penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. "Insya Allah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Menurut dia, kliennya sudah siap untuk menghadapi apa pun yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan.

Dan kliennya telah mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya usai ucapan yang kontoversial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan Anak Buah Habib Rizieq Dikabarkan Menyerbu dan Menaiki Istana, Begini Faktanya

"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," kata Herman.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara.

Bahkan selain itu, bareskrim juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Netizen Mencemooh Wasiat Dorce Gamalama, Begini Tanggapan Buya Yahya

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bareskrim.

Alasannya yakni pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP, yakni terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataan atau ucapannya yang menyebutkan bahwa Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi seperti berikut:

"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah