Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Bahasa Sunda, Ini Keterangan Polisi

- 4 Februari 2022, 17:15 WIB
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Bahasa Sunda, Ini Keterangan Polisi
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Bahasa Sunda, Ini Keterangan Polisi /instagram.com/@arteriadahlan_official

PORTAL NGANJUK – Polisi menyebut laporan aduan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal pernyataan tentang 'bahasa Sunda' tidak dilanjutkan.

Hal tersebut karena dinilai ucapan Arteria Dahlan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

 Baca Juga: Waspada! Jangan Angkat Video Call dari Nomot Tak Dikenal, Bisa jadi Tindak Kejahatan Pemerasan

Kasus yang dihadapi Arteria Dahlan adalah terkait ucapannya yang menyebut 'copot Kajati berbahasa sunda' saat melakukan sebuah rapat resmi.

Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Zulpan menyebut dalam hal ini Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Ia mengungkapkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan tidak bisa dituntut di depan pengadilan, karena saat itu ia menyampaikannya dalam forum resmi.

Selain itu, Zulpan mengatakan berdasarkan ahli bahasa, kritikan 'bahasa Sunda' yang dilontarkan oleh Arteria itu juga tidak memenuhi unsur pidana dan ujaran kebencian bernada SARA.

 Baca Juga: Cek Fakta: Ardie Bakrie Dikabarkan Menceraikan Nia Ramadhani Terkait Kasus Narkoba, Tangis Nia Pecah

Karena diucapkan saat rapat resmi DPR yang harus menggunakan bahasa Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis 20 januari 2022.

Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Cek Fakta: Habib Bahar Bin Smith Dikabarkan Tutup Usia di Penjara, Pengacara Sampaikan Permohonan Doa

Hal tersebut karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Itulah ulasan mengapa polisi tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan terkait ucapannya 'copot Kajati berbahasa sunda'.

Karena Arteria dahlan sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, sehingga tak dapat dilakukan penahanan karena ucapannya dilakukan di forum resmi.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah