PORTAL NGANJUK - Adam Deni seorang pegiat media sosial kemarin tertanggal 2 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengunggah dokumen ilegal tanpa seizin pemilik ke media sosial.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri menuturkan, ia (Adam) dijerat denga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Statusnya sudah menjadi tersangka sejak kami tangkap tadi malam," ujarnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ramadhan menjelaskan, Adam ditangkap pada Selasa,1 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Sidang Offline dan Jadi Tahanan Kota
Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan seseorang inisial SYD yang terdaftar dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Usai ditangkap penyidik langsung membaea Adam ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Adam, penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 4 saksi dan 8 ahli terkait.
Atas perbuatannya Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.