Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Sidang Offline dan Jadi Tahanan Kota

- 22 Desember 2021, 18:31 WIB
Drummer Jerinx SID minta kepada majelis hakim agar sidang kasus pengancaman yang menjeratnya digelar secara tatap muka.
Drummer Jerinx SID minta kepada majelis hakim agar sidang kasus pengancaman yang menjeratnya digelar secara tatap muka. / Yeni/PMJ News


PORTAL NGANJUK - 
Drummer Jerinx SID minta kepada majelis hakim agar sidang kasus pengancaman yang menjeratnya digelar secara tatap muka.

Pernyataan itu disampaikan pria bernama lengkap I Gede Aryastina saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di persidangan.

"Kepada majelis hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," ucap Jerinx SID dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Buka Muktamar NU, Said Aqil: Peci dan Sarung Simbol Islam Nusantara

Menurut Jerinx, ada dua alasan dirinya mengajukan permohonan sidang tatap muka.
Pertama, dengan hadir langsung, dia mengaku lebih mudah untuk menunjukkan beberapa dokumen untuk memperkuat argumennya.

"Juga penting adalah dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," jelasnya.

Baca Juga: Gempar! Timnas Indonesia Disebut Sebagai Tim Terburuk di Piala AFF 2020 Oleh Media Luar Negeri

Saat membacakan eksepsi, Jerinx juga mengajukan permohonan agar dijadikan tahanan kota.

Alasannya, dirinya menjadi tulang punggung keluarga dan berstatus sebagai duta anti narkoba di Bali.

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah