PORTAL NGANJUK – Crazy Rich Medan bernama Indra Kesuma atau akrab dikenal dengan nama Indra Kenz, akan diperiksa pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Tanggal 18 Februari 2022 mendatang.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan adanya dugaan penipuan investasi melalui sistem trading binary option Binomo.
Sebelumnya diketahui, bahwa kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo tersebut telah dilaporkan oleh delapan korban termasuk Maru Nazara.
Para Korban menyebut telah mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pihaknya akan meminta keterangan Indra Kenz sebagai saksi.
Selain itu Ramadhan berharap bahwa Crazy Rich asal Medan tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebab pihaknya tidak akan melalukan gelar perkara, sebelum melakukan pemeriksaan kepada Indra Kenz hinga selesai.