PORTAL NGANJUK – Dea content creator OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka pornografi oleh Polda Metro Jaya.
Namun, polisi mneyebutkan adanya peluang pelaku lain dari kasus ini.
"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan pada Sabtu 26 Maret 2022.
Tetapi Auliasyah belum menjelaskan terkait identitas sosok pelaku lain yang dimaksud.
Auliasyah hanya menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan siapa pelaku lain ini dalam waktu dekat.
"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," ujarnya.
Baca Juga: Link Streaming Anime Horimiya Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia dan Full HD
Sebagai informasi, Dea ditangkap saat sedang melakukan perjalanan dari Malang ke pada 24 Maret 2022.
Tim kepolisian juga telah mengantongi beberapa bukti kuat terkait kasus ini.