Tak Ditahan Meski sudah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Dea OnlyFans

- 27 Maret 2022, 08:29 WIB
Dea OnlyFans.
Dea OnlyFans. /Instagram @deaonlyfans/

PORTAL NGANJUK - Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti (alias Dea) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Waspada! Kebiasaan 'Kretek' Pada Bagian Leher Dapat Menyebabkan Efek Buruk Bagi Kesehatan

Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. 

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.

Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah