PORTAL NGANJUK – Akhir-akhir ini media berita ramai membicarakan sosok Dea yang merupakan salah satu kreator konten OnlyFans.
Sebelumnya, Dea ditangkap di Malang Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022.
Dea ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2022 dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Dikutip Oleh PORTAL NGANJUK dari laman Antara pada 27 Maret 2022
Namun, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan tetapi hanya mengenakan wajib lapor.
“Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Begini Kata Kemenhub
Zulpan menjelaskan bahwa Dea masih berstatus sebagai mahasiswa. Disisi lain ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ujarnya.