Terkait Kasus Dea OnlyFans, Polisi Sudah Kantongi Sejumlah Nama yang Terlibat

- 27 Maret 2022, 13:01 WIB
Ini alasan Dea Onlyfans tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, begini kata Polda Metro Jaya.
Ini alasan Dea Onlyfans tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, begini kata Polda Metro Jaya. /Instagram/gresaidss/

PORTAL NGANJUK - Polda Metro Jaya telah menetapkan salah satu konten kreator OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.

Baca Juga: Earth Hours 2022 Di Twitter, Matikan Lampu Selama 1 Jam

"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Maret 2022.

"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," sambungnya.

Baca Juga: Dipecat Dari IDI, Berikut Sederet Kontroversi Dokter Terawan dan Pengakuan Mantan Pasien

Kendati begitu, Auliyansah belum menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.

"(Nama-nama yang sudah dikantongi) nanti kita infokan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x