PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian terkait kasus pornografi.
Baru-baru ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bahwa akan ada tersangka baru terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka.
Baca Juga: Awas! Menelan Ludah Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Kata Buya Yahya
Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Auliansyah juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.
Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus poornografi yang menjerat creator konten di OnlyFans tersebut.
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ucapnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa Dea sudah sekitar setahun menggunakan platform OnlyFans untuk mengunggah konten buatannya.