Dari konten yang ia buat, Dea berhasil mendapatkan pendapatan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Fuji Merasa ada Aura Aneh saat Jalani Ibadah Umrah: Udah Merinding dari Pertama Dateng
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.
Kemudian, polisi juga telah menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu 26 Maret 2022.
Walaupun demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Dea hanya dikenakan dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Kemenperin Rombak Stok dan Kebijakan agar Minyak Goreng Dapat Tersedia Sesuai HET Saat Ramadhan
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***