Ternyata Ini Alasan Pria Lawan Main Video Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi

- 2 April 2022, 07:45 WIB
Ini Alasan Pria Lawan Main Video Dea OnlyFans Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi
Ini Alasan Pria Lawan Main Video Dea OnlyFans Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi /

PORTAL NGANJUK – Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lanjutan terkait kasus Dea OnlyFans.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang (ITE) serta UU Pornografi.

"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Jumat 1 April 2022.

 Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Realme Narzo 50A Prime, HP Gaming Terjangkau

Auliansyah juga menjelaskan bahwa DRZ tidak bisa jerat dengan UU ITE dan UU Pornografi lantara yang bersangkutan mengaku jika video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.

DRZ juga mengaku tidak mengetahui bahwa Dea ternyata mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja.

Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," tutur Auliansyah.

Penyidikan dari pihak Kepolisian juga menemukan fakta Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video tersebut ke situs OnlyFans.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x