Viral Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Polisi: Perbuatan Hakim Sendiri Kan Dilarang

- 14 April 2022, 13:24 WIB
Viral Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Polisi: Perbuatan Hakim Sendiri Kan Dilarang
Viral Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Polisi: Perbuatan Hakim Sendiri Kan Dilarang /tangkapan layar twitter @Lelaki_5uny1/

PORTAL NGANJUK – Viral korban begal di Lombok yang dijadikan tersangka oleh kepolisian karena membunuh seorang begal untuk menyelamatkan diri.

Korban diketahui telah melawan 4 orang begal yang hendak merampas motornya dijalan, namun naas korban melawan dengan senjata tajam hingga 2 orang begal tewas ditempat dan 2 lainnya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian ini korban yang di begal justru menjadi tersangka, karena diangkap melakukan hal yang dilarang dalam undang-undang.

Atas penetapan ini membuat ramai warganet dan masyarakat yang merasa geram karena dianggap membela begal, dan masyarakat meminta agar korban dibebaskan saja.

Kejadian tersebut terjadi di Lombok, dimana korban yang berinisial S (34) yang hendak mengantarkan nasi kepada ibunya yang berada di Lombok Timur.

Saat ditengah perjalanan S yang seorang diri dipepet begal yang ingin mengambil motornya, namun S bisa melawan dengan menggunakan senjata tajam, kedua begal dengan inisial P dan OWP tewas dilokasi kejadian, sedangkan kedua temannya dapat melarikan diri.

Hingga polisi menangkap begal yang berhasil kabur dan menetapkannya menjadi tersangka, namun keputusan yang membingungkan juga dialami korban begal yang juga dijadikan tersangka.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng dan Beberapa Kebutuhan Pokok Sudah Turun

Karena dianggap melakukan tindakan pembunuhan, S ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x