Keduanya mengakui tindakan yang telah diperbuat dan telah menghapus unggahan video yang merendahkan Al Quran.
Namun karena sudah terlanjur melakukan pelecehan terhadap Al Quran, mereka akan tetap menjalani proses hukum yang telah berlaku.
“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” kata Zainal.***