Mahfud MD Sebut Pelaku Zina dan LGBT Tidak Bisa Dikenai Sanksi Hukum: Mau Dijerat Pakai UU Nomor Berapa?

- 11 Mei 2022, 10:53 WIB
Mahfud MD Sebut Pelaku Zina dan LGBT Tidak Bisa Dikenai Sanksi Hukum: Mau Dijerat Pakai UU Nomor Berapa?
Mahfud MD Sebut Pelaku Zina dan LGBT Tidak Bisa Dikenai Sanksi Hukum: Mau Dijerat Pakai UU Nomor Berapa? /Twitter/@PolhukamRI/

PORTAL NGANJUK – Pembahasan tentang LGBT saat ini kembali ramai diperbincangkan masyarakat di berbagai media sosial.

Hal itu karena kasus Deddy Corbuzier yang secara terang terangan telah mengundang pasangan LGBT dari Jerman untuk diwawancarai di podcast miliknya.

Tindakan tersebut dinilai netizen sebagai wujud pemberian ruang serta panggung kepada pelaku LGBT untuk menyuarakan dan mempromosikan kaumnya.

Sontak tagar ‘UnsubscribePodcastCorbuzier’ langsung menggema di media sosial Twitter sebagai wujud penolakan terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Konten LGBT Daddy Corbuzier di Takedown, Gus Miftah: Setelah Faham Ayatnya Mengaku Salah

Terkait dengan hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapannya mengenai hukum LGBT serta penyiarnya di Indonesia.

Tanggapan tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Ia mengatakan bahwa saat ini hukum di Indonesia masih belum bisa menjerat pelaku LGBT maupun penyiarnya.

Pasalnya di Indonesia sendiri hingga saat ini masih belum ada peraturan maupun Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x