Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya?

- 24 Juli 2022, 15:55 WIB
Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya?
Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya? /Tangkap layar YouTube info Dunia/

Andy mengatakan bahwa hal tersebut telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini juga kemudian menyoroti Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang tidak melarang pelaksanaan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas.

“Anies Baswedan yang tidak melarang kegiatan Citayam Fashion Week tersebut dinilai kurang tepat karena menggunakan sarana zebra cross untuk penggunaan aktivitas lain,” kata Andy pada Minggu 24 Juli 2022.

Andy menyebutkan bahwa seharusnya gelaran Fashion Week bisa diberikan fasilitas seperti gelanggang remaja/olahraga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta supaya tidak mengganggu lalu lintas di jalan.

Anies Baswedan mengatakan bahwa Citayam Fashion Week masih bisa berlangsung dikarenakan belum ada bentuk surat edaran.

Baca Juga: Cek Fakta : 5 Nama Jenderal Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Sudah Terungkap?

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta menanggapi larangan yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Jakarta Pusat.

“Negara itu tidak diatur melalui komentar, negara itu diatur melalui regulasi,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Tanggapan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin menyebutkan bahwa kegiatan yang menggunakan zebra cross tersebt termasyk melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum.

Polres Jakarta Pusat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota mengenai kegaitan remaja tersebut yang menggunakan salah satu fasilitas publik.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x