Baca Juga: Viral Dokter Wayan Dahulunya Hidup Mewah Kini Tinggal Di Rumah Terbengkalai Penuh Sampah
Salah satunya mengumpulkan barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Surat tersebut menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.
Berangkat dari temuan penyelidikan itu, Agung mengatakan, pihaknya memutuskan menaikkan kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI.
Semuanya menyatakan LL menistakan agama," tutur Agung, dikutip dari Antara News.
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee bermula dari laporan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi. Ia melaporkan Lina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena membuat video makan kulit babi yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_ sambil mengucap lafaz Allah.