PORTAL NGANJUK – Kini Pihak kepolisian memeriksa selebgram inisial LL, dengan akun Instagram @linamukherjee, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Lina diperiksa dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB, Rabu, 3 Mei 2023 di Polda Sumatera Selatan.
Polda Sumetara Selatan sebelumya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi sambil mengucap basmalah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," tutur Agung Marlianto, di Palembang, Rabu, 3 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Polisi menjelaskan, ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.