Cek Fakta: MUI akan Bahas Fatwa Haram Angpao Tahun Baru China Imlek, Masyarakat Geram, Begini Faktanya

1 Februari 2022, 12:15 WIB
Cek Fakta: MUI akan Bahas Fatwa Haram Angpao Tahun Baru China Imlek, Masyarakat Geram, Begini Faktanya /unsplash.com/Jason Leung

PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa haram mengenai angpao Tahun Baru China Imlek sampai masyarakat geram.

Kabar itu beredar luas di media sosial Twitter serta sempat membuat warganet heboh dan berawal dari unggahan oleh akun yang berama @B05SS.

Akun itu mengunggah narasi disertai tautan yang mengarah ke situs tribunnewss.wordpress[dot]com.

Baca Juga: Curhat Viral Seorang Pria Gundamnya Diambil Keponakan, Disuruh Ikhlaskan karena Dikira Mainan Murah

Narasi tersebut bertuliskan, sebagai berikut:

“MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”

Situs dalam artikel tersebut memang telah dihapus oleh Kemkominfo RI, namun isu tersebut kembali mencuat pada perayaan Imlek tahun ini.

Baca Juga: Soal Keinginan Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkan sebagai Wanita, Begini Tanggapan Buya Yahya

Lantas, apakah kabar MUI akan bahas fatwa haram angpao Imlek dan masyarakat geram, benar atau salah? Simak faktanya sampai habis.

Faktanya isu tersebut telah dibantah langsung oleh MUI kala itu dan sudah pernah beredar tahun 2017 silam.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara bahwa Ma’ruf Amin tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu.

Baca Juga: Ratusan Warga Muda NU Surabaya Deklarasikan Muhaimin Iskandar Sebagai Capres 2024, Ini Alasannya

Dirinya juga menegaskan bahwa isu tersebut adalah bohong, tidak benar, kebencian, dan mengandung unsur fitnah serta adu domba antar umat beragama.

Tak hanya itu, kabar tersebut juga berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan dapat memicu konflik antarparlemen masyarakat.

Yaitu, dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

MUI memberikan klarifikasi dan penjelasan, sebagai berikut:

1. Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama

2. Berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalah pahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

3. MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum.

4. Meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.

5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan.masyarakat.

Baca Juga: 10 Ucapan dan Caption Imlek 2022 Bahasa Inggris dan Indonesia yang Aesthetic: Cocok untuk Sosmed Instagram

Sehingga demikian, kabar MUI akan bahas fatwa haram angpao Imlek dan masyarakat geram adalah hoaks.

Kabar hoaks tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler