Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Minyak Goreng Premium Rp14 ribu Mulai 1 Februari 2022

- 1 Februari 2022, 09:27 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Minyak Goreng Premium Rp14 ribu Mulai 1 Februari 2022
Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Minyak Goreng Premium Rp14 ribu Mulai 1 Februari 2022 /Foto : Jurnal Ngawi / PRMN/

PORTAL NGANJUK – Harga minyak goreng yang terjangkau masih menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia.

Setelah sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, kali ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI kembali menetapkan harga minyak goreng dengan ketentuan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan penetapan harga minyak goreng berdasarkan HET tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 Februari 2022.

Adapun ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut yakni, sebesar Rp11.500/liter untuk minyak curah, Rp13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk kemasan premium.

Baca Juga: Cek Fakta: Ribuan Masa PA 212 Kabarnya Ngamuk dan Kantor DPR Jadi Sasaran, Benarkah? Simak Faktanya

Namun, meski demikian pada praktiknya di lapangan masih ditemui beberapa perbedaan. Dari hasil pengamatan Satgas Pangan, di lapangan masih ditemui ritel yang menahan untuk menjual minyak goreng dengan ketentuan baru tersebut.

Hal ini lantaran mereka masih memiliki stok minyak goreng yang dibeli sebelum adanya kebijakan HET. Saat itu mereka membeli minyak goreng dengan harga di atas HET.

“Diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha,” kata Irjen Pol Helmy Santika selaku Kasatgas Pangan pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Waspada! Pandemi Belum Berakhir, Menteri Kesehatan Laporkan ada 5 Orang Meninggal di Indonesia karena Omicron

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Warta Bulukumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah