HOAX! Dukung Poligami, Kemenag RI Terbitkan Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Benarkah? Ini Faktanya!

17 Februari 2022, 10:53 WIB
HOAX! Dukung Poligami, Kemenag RI Terbitkan Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Benarkah? Ini Faktanya! /Kementerian Agama

PORTAL NGANJUK – Beredar sebuah kabar Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan kartu nikah dengan 4 kolom foto istri.

Kabar yang mengatasnamakan Kemenag tersebut beredar melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook.

Dalam unggahan tersebut tampak gambar format kartu nikah lengkap dengan tulisan Kementerian Agama RI yang diapit dengan Garuda dan Logo Kemenag.

Dalam format kartu nikah itu ditampilkan pada bagian depan foto suami beserta data diri, lalu dibagian belakang terdapat 4 kolom foto istri yang dibawahnya terdapat nama dan tanggal menikah.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrim dan Gelombang Tinggi Pada 17-23 Februari 2022 akan Landa 47 Daerah Ini

Dengan beredarnya unggahan format kartu nikah tersebut menimbulkan suatu anggapan bahwa Kemenag RI mendukung poligami.

Lalu, benarkah Kemenag RI menerbitkan format kartu nikah dengan 4 kolom foto istri?

Penjelasan

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @turnbackhoaxid, dikatakan oleh Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI bahwa gambar kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.

Kamaruddin mengatakan bahwa format kartu nikah tersebut adalah palsu atau hoaks, yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

Kemudian, dikatakan juga mulai bulan Agustus 2021 lalu, Kementerian Agama RI sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Adapun kartu nikah yang ada akan digantikan dengan format kartu nikah secara digital.

Selain itu, meski diterbitkan kartu nikah digital, namun tidak membuat keberadaannya menggantikan buku nikah, sehingga Kemenag akan tetap menerbitkan buku nikah secara fisik.

Baca Juga: Tsunami Dahsyat Setinggi 80 Meter Hantam Pulau Ambon dan Pulau Seram, Ribuan Orang Tewas Pada 17 Februari 1674

“Kartu Nikah Digital diterbitkan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” kata Kamaruddin.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama,” imbuhnya.

“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” terangnya menambahkan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar tentang Kemenag menerbitkan kartu nikah dengan 4 kolom foto istri yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar atau hoaks.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler