PORTAL NGANJUK – Belum lama ini beredar kabar miring tentang Partai PDIP pimpinan Megawati.
Partai milik Ibu dari Puan Maharani, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim sebagai lembaga politik terlarang di Sumatera Barat per Juni 2022.
Kabar mengenai PDIP menjadi partai terlarang tersebut ramai beredar di platform jejaring sosial Facebook.
Baca Juga: Sempat Bungkam, Nathalie Holscher Akhirnya Jawab Kabar Pisah Rumah dan Cerai dengan Sule
Dalam narasi yang diedarkan pemilik akun Facebook Konten Indonesia pada 21 Juni 2022 lalu menyebutkan bahwa semua bendera dan atribut partai berlambang banteng hitam itu dilarang beredar di Sumatera Barat.
Terlampir pula sebuah foto berlogo yang memperlihatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja sedang menertibkan bendera PDI Perjalanan di jalan.
Dalam postingan tersebut tertulis narasi:
"I love you all minangkabau
PARTAI TERLARANG
Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar.
Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?,"
Baca Juga: Viral! Cara Buat NGL Link Anonymous Instagram di IG Story pakai Aplikasi NGL: anonymous q&a
Demikian isi narasi lengkap dalam unggahan di Facebook itu.
Selain itu, foto kegiatan Satpol PP yang disematkan dalam unggahan di Facebook tersebut tidak terkait dengan pelarangan atribut maupun bendera PDI Perjuangan di Tanah Minangkabau.
Lantas, benarkah partai PDI Perjuangan jadi partai terlarang di Sumatera Barat?
Menurut penelusuran, narasi pelarangan PDIP Perjuangan di Sumatera Barat merupakan berita yang tidak benar yang sudah lama dan kembali beredar.
Informasi bohong itu tercatat sudah pernah disebarluaskan juga melalui Facebook pada 2020 lalu.
Faktanya, foto tersebut merupakan penurunan bendera PDI Perjuangan di sepanjang kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 2020.
Saat itu, sejumlah bendera milik PDIP diturunkan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu.
Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam laporan ANTARA News berjudul "Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat".***