Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi Resmi Legalkan Zina dan LGBT hingga Buat Pemohon Menangis, Begini Faktanya

30 Juni 2022, 10:35 WIB
Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi (MK) Legalkan Zina dan LGBT, Begini Faktanya /

PORTAL NGANJUK - Beredar kabar Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK) melegalkan zina dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Informasi MK legalkan zina dan LGBT itu diketahui dari sebuah unggahan di media sosial Twitter hingga viral.

Dalam unggahan itu menyatakan bahwa MK menolak gugatan pasal zina dan LGBT hingga pemohon menangis.

Sebuah postingan terkait MK legalkan zina dan LGBT tersebut juga mencantumkan sosok perempuan sedang berada di persidangan.

Baca Juga: Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Informasinya

Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang menginginkan perluasan terhadap pasal zina pada UU.

Lantas, benarkah kabar viral terkait MK melegalkan zina dan LGBT benar atau salah? maka simak artikel ini sampai akhir.

Berikut narasi yang ditulis dari pengunggah tersebut:

“Presidennya ngaku muslim
Wapres ulama
Penasehatnya habib
Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”

Isi narasi dalam gambar yang di-posting oleh si pengunggah:

"MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina
Artinya mereka sudah melegalkan 
kemaksiatan tersebut di negeri ini.
Mereka menantang ALLAH."

"Pemohon Menangis Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina & LGBT"

Setelah kami telusuri lebih lanjut, diketahui bahwa terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina.

Kabar yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @ORakyat4 tersebut adalah merupakan informasi keliru.

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK telah melegalkan zina dan LGBT.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 2022, Kapan Puasa Arafah, Dzulhijjah dan Tarwiyah?

Permohonan yang telah diajukan kepada MK mengenai permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonan itu, pemohon meminta MK untuk memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Bahkan dikatakan melegalkannya,” tegas Fajar melalui keterangan tertulisnya, pada Senin 18 Desember 2017.

Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam Undang-Undang, bukan membuat rumusan norma baru.

Terkait permohonan tersebut, Mahkamah telah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk Undang-Undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan itu.

Baca Juga: Trending FLKS TikTok, Simak Arti Maksud Kepanjangan dan Cara Menggunakannya

Dapat disimpulkan bahwa permohonan yang ditolak itu bukan karena MK kemudian mengizinkan LGBT, melainkan karena permohonan ini di luar kewenangannya.

Sehingga dari penjelasan dari hasil penelusuran diatas, kabar MK telah melegalkan zina dan LGBT adalah informasi hoaks yang masuk dalam kategori konten menyesatkan.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler