Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Informasinya

- 30 Juni 2022, 09:41 WIB
Tangkapan Layar, Siaran Pers Menkeu Sri Mulyani
Tangkapan Layar, Siaran Pers Menkeu Sri Mulyani /Tim Jurnal Aceh 03/

PORTAL NGANJUK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022 bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengantunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokoktersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsionalatau tunjangan jabatan secara umum.

Baca Juga: Instagram Eror Hari Ini, Tidak Bisa Buka kamera dan Membuat Story, Begini Cara Mengatasinya

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulanbagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan,” ucapnya.

Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikankemampuan masing-masing APBD setiap daerah.

Baca Juga: Apa Arti Kata Cut Off yang Viral di TikTok? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut!

Kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Dengan total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 jutaorang.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x