JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT
HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" tulis narasi pada thumbnail video, dikutip PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Gajah Mada TV pada Senin, 18 Oktober 2021.
Lantas, apakah bisa dibenarkan kabar tersebut terkait pembebasan HRS oleh kalahnya JPU lalu menandatangani surat bebas tak bersyarat kepada hakim itu?
Dari penelusuran Lingkar Kediri tidak ada informasi yang resmi dan valid terkait hal tersebut.
Faktanya, video itu hanya mengandung cuplikan pernyataan sejumlah tokoh terkait Habib Rizieq, di antaranya adalah Budayawan Betawi Ridwan Saidi.
Habib Rizieq saat ini diketahui masih mendekam di penjara usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.
Penolakan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk eks Imam Besar FPI itu terkait kasus kerumunan Petamburan.
Jadi dari penjelasan diatas video yang diketahui berdurasi 9 menit 2 detik unggahan YouTube Gajah Mada TV pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan tajuk "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN", dipastikan mislending content atau hoax, karena thumbnail maupun judul tidak sesuai dengan isi dan juga konten tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.