Sah! HRS Hari Ini Dikabarkan Bebas Murni, Terbukti JPU Kalah Telak Lantas Meminta Maaf? Cek Faktanya

- 13 Desember 2021, 18:05 WIB
Hari Ini Sidang Banding HRS atas Perkara RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter
Hari Ini Sidang Banding HRS atas Perkara RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter /ANTARA FOTO/

JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT

HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" tulis narasi pada thumbnail video, dikutip PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Gajah Mada TV pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Harta Keluarga Cendana di Bank Swiss Disita Jokowi, Tommy Soeharto Cs Jatuh Miskin? Cek Faktanya!

Lantas, apakah bisa dibenarkan kabar tersebut terkait pembebasan HRS oleh kalahnya JPU lalu menandatangani surat bebas tak bersyarat kepada hakim itu?

Dari penelusuran Lingkar Kediri tidak ada informasi yang resmi dan valid terkait  hal tersebut.

Faktanya, video itu hanya mengandung cuplikan pernyataan sejumlah tokoh terkait Habib Rizieq, di antaranya adalah Budayawan Betawi Ridwan Saidi.

Habib Rizieq saat ini diketahui masih mendekam di penjara usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Resmi Bebas dari Penjara, Hakim Sebut Kasus HRS Merupakan Fitnah? Begini Faktanya

Penolakan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk eks Imam Besar FPI itu terkait kasus kerumunan Petamburan.

Jadi dari penjelasan diatas video yang diketahui berdurasi 9 menit 2 detik unggahan YouTube Gajah Mada TV pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan tajuk "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN", dipastikan mislending content atau hoax, karena thumbnail maupun judul tidak sesuai dengan isi dan juga konten tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah