Sah! HRS Hari Ini Dikabarkan Bebas Murni, Terbukti JPU Kalah Telak Lantas Meminta Maaf? Cek Faktanya

- 13 Desember 2021, 18:05 WIB
Hari Ini Sidang Banding HRS atas Perkara RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter
Hari Ini Sidang Banding HRS atas Perkara RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter /ANTARA FOTO/

PORTAL NGANJUK –  Tengah beredar isu bahwasannya HRS (Habib Rizieq Shihab) telah bebas tanpa syarat atas keputusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kalah atas banding pembebasan HRS tentang surat kuasanya.

Berdasarkan kabar dengan wujud video tersebut juga mengklaim sangking bahagianya HRS sudah disambut oleh kolega beserta umatnya.

Lantas untuk merayakan momen tersebut, HRS Cs langsung pulang kerumahnya di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cek Fakta: Ormas Islam dan Mahasiswa Bersatu Kepung Istana Akan Gulingkan Jokowi? Begini Faktanya

Kabar tersebut bermula dari unggahan video dari salah satu kanal YouTube Gajah Mada TV pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan tajuk "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN".

Pada thumbnail video tersebut, terlihat kolase foro Habib Rizieq, para hakim, dan sejumlah ulama.

Thumbnail video yang mengatakan JPU kalah telak, Habib Rizieq bebas tanpa syarat dan langsung pulang ke Petamburan
Thumbnail video yang mengatakan JPU kalah telak, Habib Rizieq bebas tanpa syarat dan langsung pulang ke Petamburan Tangkapan Layar YouTube Gajah Mada TV

"PARA HABIB SELURUH INDONESIA & UMAT ISLAM SIAP BAWA PULANG HABIB RIZIEQ KE PETAMBURAN

JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT

HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" tulis narasi pada thumbnail video, dikutip PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Gajah Mada TV pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Harta Keluarga Cendana di Bank Swiss Disita Jokowi, Tommy Soeharto Cs Jatuh Miskin? Cek Faktanya!

Lantas, apakah bisa dibenarkan kabar tersebut terkait pembebasan HRS oleh kalahnya JPU lalu menandatangani surat bebas tak bersyarat kepada hakim itu?

Dari penelusuran Lingkar Kediri tidak ada informasi yang resmi dan valid terkait  hal tersebut.

Faktanya, video itu hanya mengandung cuplikan pernyataan sejumlah tokoh terkait Habib Rizieq, di antaranya adalah Budayawan Betawi Ridwan Saidi.

Habib Rizieq saat ini diketahui masih mendekam di penjara usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Resmi Bebas dari Penjara, Hakim Sebut Kasus HRS Merupakan Fitnah? Begini Faktanya

Penolakan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk eks Imam Besar FPI itu terkait kasus kerumunan Petamburan.

Jadi dari penjelasan diatas video yang diketahui berdurasi 9 menit 2 detik unggahan YouTube Gajah Mada TV pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan tajuk "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN", dipastikan mislending content atau hoax, karena thumbnail maupun judul tidak sesuai dengan isi dan juga konten tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ironisnya, hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 65.765 kali dan disukai 976 kali.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah