Baca Juga: RANS Cilegon FC Dikabarkan Rekrut Mesut Ozil, Raffi Ahmad Siapkan Gaji Rp60 Milyar? Simak Faktanya!
Lantas apakah bisa dibenarkan klaim yang mengabarkan pihak istana mengiyakan kembali hadirnya PKI di Indonesia? Simak faktanya.
Penjelasan:
Dari berbagai penelusuran posingan video yang mengatakan PKI akan diresmikan lagi ternyata isu lama yang disengaja disebar, tidak lain untuk menimbulkan prasangka buruk pada pemerintahan RI.
Faktanya, video tersebut hanya sebuah potongan dari video lengkap pidato Tjahjo Kumolo yang mengatakan RUU Ormas di forum paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Diketahui dalam UU Ormas lama, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme, dan marxisme, yang artinya hanya mencakup pembahasan itu bukan berarti melegalkan PKI di Indonesia.
Kesimpulan:
Dengan adanya keterangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan Istana Negara meresmikan PKI diperbolehkan di Indonesia mislending content atau tidak benar.***