Miris! Wanita di Aceh Ini Dihukum Cambuk 100 Kali, Seks Diluar Nikah Degan Suami Orang? Cek Faktanya

- 15 Januari 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi pesta seks yang dilakukan oleh oknum dokter
Ilustrasi pesta seks yang dilakukan oleh oknum dokter /pixabay.com/

PORTAL NGANJUK – Miris, seorang wanita di Aceh dihukum cambuk 100 kali, karena ketahuan bermesraan dengan pria lain.

Wanita tersebut di hukum cambuk lantaran tengah tertangkap basah bermesraan dengan orang yang bukan suaminya.

Pria tersebut merupakan suami orang lain yang dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur.

Janggalnya wanita tersebut dihukum cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan si pria hanya dicambuk 15 kali.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Telah Terjadi Gempa Tektonik dengan Magnitudo 4,1 di Jawa Timur Hari Ini Sabtu, 15 Januari 2022

Dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Intsgram @indozon.id wanita tersebut bernama Rauzatul Jannah.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena dianggap telah melakukan perbatan zina, hingga mebuatnya harus menerima hukuman cambuk.

Sementara si pria bernama T Syawaludin yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, di jatuhi hukuman lebih ringan yakni 15 kai cambuk.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi memberi  keterangannya.

Berdasarkan keterangan Ivan, Jannah mengakui telah melakukan hubungan seks diluar nikah dengan suami orang.

Baca Juga: Satu Makhluk Ini Jadi Tanda Dajjal dan Akhir Zaman Segera Datang, Sudah Banyak Ditemui Sekarang

Namun, dari pengakuan Jannah tersebut, Alavi menyangka tuduhan zina tersebut dengan tidak mengakuinya.

“Saat dipangadilan ia tidak mengakui perbuatan apapun, ia menyangka semua tuduhan. Sehingga hakim tidak bisa dibuktikan apakah ia bersalah,” tutur Ivan.

Sejalan dengan hal itu, hakim hanya bisa memvonis dia bersalah karena bermesraan dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Peristiwa tersbut terjadi tahun 2018 silam di kebun kelapa sawit. Hukuman Alavi awalnya 30 kai cambuk, tapi ia mengajukan banding.

Baca Juga: Cek Fakta: Permen Yupi Dikabarkan Mengandung Kulit Babi, Begini Faktanya

Hukum cambuk dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh. Hukuman sempat ditunda karena Jannag merasa kesakitan.

Hukum cambuk tersebut juga jadi tontonan waga sekitar dan mengunggahnya di media sosial.

Jokowi pernah meminta hukuman tersebut diakhiri, namun masyarakat Aceh tetap mendukung hukuman cambuk diteruskan.*** 

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah