PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati telah dihukum mati.
Dalam kabar juga disebutkan bahwa Herry Wirawan dihukum mati dengan ditembak tepat dibagian jantung.
Kabar yang menyebut Herry Wirawan telah dihukum mati itu pun heboh di media sosial.
Informasi tersebut beredar dalam sebuah artikel yang diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022.
Artikel yang beredar itu disertai dengan judul sebagai berikut.
“Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung”
Baca Juga: KPK Diisukan Segera Panggil Jokowi, Kaesang dan Gibran Karena Korupsi? Cek Faktanya!
Namun, benarkah kabar yang menyebut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati akhirnya dihukum mati dengan ditembak dibagian jantung? Berikut faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Turn Back Hoax, dalam artikel tidak ada narasi yang menyatakan bahwa Herry Wirawan akan dihukum mati.
Malainkan artikel tersebut menjelaskan, seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Baca Juga: Cek Fakta: Ashanty Istri Anang Hermansyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Begini Faktanya
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Untuk diketahui, Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Cek Fakta: Artis Cantik Cita Citata Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Fakta Sebenarnya
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi Herry Wirawan akhirnya dihukum mati dengan ditembak dibagian jantung adalah salah dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***