PORTAL NGANJUK – Media sosial kembali heboh dan viral, pasalnya Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung dikabarkan telah dihukum mati.
Kabar tersebut diunggah dalam akun TikTok @ysyah14 disebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tempat di bagian jantung.
Unggahan itu diberi judul 'Akhirnya Di Hukum Mati" dan dipajang foto yang berisi sebuah artikel yang dan foto foto Herry Wirawan yang tengah diseret jaksa.
Baca Juga: The Daddies Menjadi Runner-up Kejuaraan India Open 2022
Lalu pada akun yang lain juga terdapat beberapa unggahan yang menunjukkan Herry Wirawan tengah dibawah oleh petugas kejaksaan, dan terlihat para eksekutor berseragam hitam hitam sebagai algojonya.
"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akun Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung".
Berdasarkan penelusuran Tim PORTAL NGANJUK ternyata memang informasi tersebut tidak jelas alias informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Benarkah Terjadi Kebuntuan Komunikasi Antara PSSI dengan Shin Tae-yong? Berikut Penjelasannya
Hal tersebut juga dipastikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil yang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung.