PORTAL NGANJUK - Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau biasa disebut PPKM untuk daerah luar Jawa-Bali.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kriteria PPKM akan berdasarkan level asesmen.
Kriteria tersebut yakni jika capaian vaksinasi dosis pertama di bawah 50 persen, maka akan dinaikkan satu level.
Baca Juga: Fakta Terbaru Link Video Belatung Viral, Sang Ibu Ungkap Anaknya Sering Bersama Suami Orang
"Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Minggu 16 Januari 2022.
Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 18 hingga 31 Januari 2022.
Menurut Airlangga, dalam masa pelaksanaan PPKM hingga 31 Januari tersebut, terdapat 238 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1.
Baca Juga: Telat Lunasi SPP, Siswi Yatim di Medan Dihina Bodoh dan Miskin Oleh Gurunya
Jumlahnya tersebut meningkat dari sebelumnya yakni 227 kabupaten/kota.