Cek Fakta: Manokwari Jadi Kota Injil, Pemkab Manokwari Larang Hijab, Adzan dan Kegiatan Masjid!

- 19 Januari 2022, 07:50 WIB
Cek Fakta: Manokwari Jadi Kota Injil, Pemkab Manokwari Larang Hijab, Adzan dan Kegiatan Masjid!
Cek Fakta: Manokwari Jadi Kota Injil, Pemkab Manokwari Larang Hijab, Adzan dan Kegiatan Masjid! /Foto: kominfo.go.id/cek fakta/

PORTAL NGANJUK –  Beredar kabar imbas dari penetapan kabupaten Manokwari menjadi kota Injil, kini Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan batasan ketat pada kegiatan agama Islam.

Isu tersebut meluas melalui beberapa kanal media sosial hingga saat ini, dan hal tersebutpun menjadi perbincangan netizen maupun warganet.

Netizen dan warganet pun mengecam aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemkab Manokwari karena aturan tersebut sangat diskriminatif terhadap agama Islam.

Baca Juga: Serial Moon Knight Akan Segera Tayang Bulan Maret, Simak Sinopsis dan Daftar Pemerannya

Dalam isu tersebut bertuliskan:

Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
1. Perempuan Berjilbab
2. Adzan
3. Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin..

Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan”
 
sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM..

 Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Resmi Pindah, Jokowi Pilih Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Baru

CEK FAKTA:

Beredar melalui platform media sosial Facebook perihal informasi terkait dengan penetapan Manokwari sebagai kota Injil, yang berakibat pada larangan perempuan menggunakan hijab, adzan, dan pembangunan Masjid.

Informasi yang disebarkan oleh akun Facebook Lastri Umaya tersebut juga turut mencatut artikel milik republika berjudul “Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid” yang tayang pada 22 September 2015.

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Narasi serupa diketahui pernah beredar pada 2017 silam, yang mana situs turnbackhoax.id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap hoaks tersebut.

 Baca Juga: Setelah Terjadi Hujan Deras, Ibu Kota Dilanda Banjir

Melansir dari Turn Back Hoax pada pemberitaan berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah” yang terbit pada 7 Desember 2019, Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan, menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.

Kemudian terkait dengan klaim larangan adzan di Manokwari, hal ini juga diketahui tidak benar.

Melansir dari pemberitaan tirto.id berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019, Abdul Kholik selaku Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menyatakan bahwa tidak benar adanya pelarangan adzan di Manokwari.

 Baca Juga: Angin Kencang Terjang Malang, Terminal Arjosari Rusak Parah!

“Saya sudah tanya ke Sekda, kebetulan Sekda juga muslim. Itu tidak ada seperti yang kami pikirkan, nanti kalau ada adzan pada hari Minggu ya silakan saja. Ada kegiatan tablig akbar pada hari Minggu tidak ada masalah. Itu nanti tinggal berkoodinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama”, pungkas Abdul Kholik.

Sementara melansir dari republika.co.id pada pemberitaan berjudul “MUI Papua Barat: Pembangunan Masjid di Manokwari bisa dilanjutkan” yang terbit pada 8 Februari 2017.

Ketua Umum MUI Papua Barat Ahmad Nausrau mengatakan bahwa masalah yang sempat  terjadi yakni adanya penghambatan salah satu Masjid di Papua Barat Masjid Rahmatan Lil Alamin sudah selesai.

Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat izin prinsip agar pembangunan Masjid tersebut bisa dilanjutkan kembali.

Jadi isu mengenai Manokwari Jadi Kota Injil, Pemkab Manokwari Larang Hijab, Adzan dan Kegiatan Masjid merupakan kabar yang tidak benar atau Hoax!.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah