PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kabar guru honorer akan diangkat menjadi PNS, umur 35 tahun keatas akan di prioritaskan.
Kabar mengenai guru honorer akan diangkat menjadi PNS, umur 35 tahun keatas akan di prioritaskan tersebut ramai beredar di berbagai media sosial.
Seperti kita ketahui bahwa nasib guru honorer seringkali kurang menjadi perhatian, sehingga diharapkan segera diangkat menjadi Pegawai Nwegeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Tanggapi Isu Rujuk dengan Gisel, Gading Marten: Saya Gak Akan Pernah Lepas Sama Gisel
Dengan diangkat menjadi PNS, otomatis nasib para guru honorer akan menjadi semakin sejahtera, lantara akan mendapat beberapa fasilitas dari negara.
Fasilitas tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang terdiri dari tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lain lain.
Selain itu jika mengabdi kepada negara dengan waktu yang cukup lama serta melakukan tugas dengan baik, maka bukan tidak mungkin akan mendapat kenaikan pangkat pula.
Baca Juga: Buntut Kasus Penghinaan Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Malah Mangkir Dari Pemeriksaan Polisi
Berbeda halnya dengan guru honorer yang gajinya setiap bulan tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya.
Bahkan mungkin juga tidak ada tunjangan sama sekali untuk guru honorer seperti layaknya guru yang telah di angkat menjadi PNS.