Namun belakangan ini beredar unggahan yang mengatakan bahwa supir truk tersebut akan dihukum mati.
“Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1,” tulis unggahan dan judul dari berita yang beredar.
Sebagaimana dikutip Portal Nganjuk dari Turnbackhoax, supir truk yang menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut tidak dihukum mati.
Supir truk yang bernama Muhammad Ali (48) tersebut akan mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sony Irwanto.
Ia mengungkapkan bahwa supir truk tersebut telah melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Weton yang Bisa Merubah Nasib Sial Menjadi Keberuntungan, Apakah Kamu Salah Satunya?
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin, 24 Januari 2022.
Tidak hanya itu, supir truk tronton tersebut juga ketahuan telah memalsukan sim miliknya dan terancam akan mendapat tambahan hukum.