Wapres Ma’ruf Amin Sebut Perbolehkan Jualan Miras untuk Kas Negara? Mui Berikan Tanggapannya

- 12 Februari 2022, 13:20 WIB
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. /Twitter @Kiyai_MarufAmin
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. /Twitter @Kiyai_MarufAmin /Twitter @Kiyai_MarufAmin/

PORTAL NGANJUK - Wapres RI (Wakil Presiden Republik Indoensia) Ma’ruf Amin diakabarkan memperboelehkan warga masyarakat Indonesia berniaga minuman keras guna membantu kas negara.

Kabar tersebut juga disampaikan bahwa hukumnya diperbolehkan dalam pandangan Islam guna membantu pendapatan negara berawal dari tangkapan layar dari sebuah tajuk berita yang ramai dijagat media sosial Facebbook.

Tak hanya di Facebook, tangkapan layar judul berita bertuliskan 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara' dengan foto Wapres RI Maruf Amin ini juga beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Berita tersebut menggunakan foto Wapres RI Maruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Kritik Timnas Indonesia Setelah Kalah dari Thailand: Mainnya Bagus Tapi..

Benarkah Wapres RI Maruf Amin pernah bilang bahwa hukum berjualan miras diperbolehkan asalkan dengan tujuan membantu kas negara?

Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan penelusuran terkait isu ini.

Menurut Infokom MUI, gambar tangkapan layar berita berjudul 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara' dengan foto Wapres RI Maruf Amin tersebut dicatut oleh pihak tak bertanggung jawab dari dari salah satu media massa nasional.

Setelah dilakukan penelusuran dengan judul yang sama, Tim Infokom MUI tidak menemukan artikel otentik berjudul 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara'.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah