Mucharom, Corporate Secretary BNI juga mengatakan bahwa BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penerbitan uang di Indonesia merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Berdasarkanhasil penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa informasi terkait BNI terbitkan uang kertas pecahan Rp100 ribu bergambar Presiden Joko Widodo ialah informasi yang tidak benar.
Faktanya penerbitan uang di Indonesia merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Apalagi presiden Jokowi Sekarang masih hidup, sehingga tidak mungkin masuk kedalam kriteria tokoh yang masuk dalam gambar uang kertas di Republik Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan bijaksana dalam menerima informasi yang kurang jelas sumber dan kebenarannya.***