Ini yang menjadi pertimbangan LPSK untuk melindungi Bharada E.
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Bharada E harus memenuhi syarat, menceritakan kronologi yang terjadi dan menjelaskan posisi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Langgar Undang-Undang, Apa Penyebabnya?
Baca Juga: CEK FAKTA: Mengejutkan! Berikut Nama-nama Jenderal yang jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J!
Setelah narasi selesai penulis mencoba menyelidiki dengan detail fakta yang ada di lapangan.
Mengutip dari kanal YouTube Polri TV Radio memberikan beberapa keterangan resmi.
Bharada E memang telah berada di Polda Metro Jaya, dikonfirmasi oleh Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Namun dirinya tidak mau memberikan keterangan alasan hadirnya Bharada E disana.
Pihak penyidik belum memutuskan tersangka dalam kasus ini, level naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Lantas dari video didapatkan beberapa keraguan, narasi diulang 2 kali, serta hasil olah media yang berlebihan.