Seperti kita ketahui, sebanyak tiga orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Ketiga orang tersebut diantaranya adalah Bharada E, Bripka RR, dan Ferdy Sambo.
Selain itu, Timsus Polri juga mengakui adanya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) untuk membuat skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Ada sebanyak 56 personel polisi sudah diperiksa Divpropam dan Bareskrim Polri.
Diketahui sebanyak 31 di antaranya diduga telah melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka pun diduga kerap kali melindungi Ferdy Sambo dengan merusak TKP dan membantu membuat skenario tembak menembak.
Adapun 15 orang tersebut telah resmi dimutasi oleh Kapolri Listyo Jenderal Sigit Prabowo.
Berdasarkan analisa di atas, bisa disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan puluhan anak buah Ferdy Sambo menyerang Mako Brimob adalah kabar hoaks.