Mari kita melakukan penelusuran atas beredarnya informasi tersebut.
Baca Juga: Sampah Makanan Berdampak Buruk Bagi Lingkungan, Ragil: Jangan Mubazir
Agar tidak tersebar informasi yang belum jelas kebenarannya di tengah masyarakat.
Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab telah resmi dinyatakan bebas berkat adanya pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Ia bisa kembali menghirup udara segar lagi usai menjalani masa tahanan penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Dia mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Biasa Dibuang, Ternyata Sampah Makanan Bisa Diolah, Simak Penjelasannya
Yakni tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.