Jangan Kasih Jalan! Jika Ada Kendaraan Dengan Kode Pelat Ini Bunyikan Sirine, Begini Kata Kopolisian

22 Januari 2022, 07:40 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

PORTAL NGANJUKKendaraan yang melintas di jalan umum sering ditemui bunyikan sirine untuk membuka jalan.

Pengguna jalan lainnya dibuat kesal, seolah ingin menang sendiri dengan adanya sirine tersebut.

Kendaraan yang dilengkapi dengan sirine, sering kali memanfaatkan momentum tersebut untuk membuka jalan.

Terlebih pengguna jalan lain harus menepi atau bahkan berhenti sejenak akibat ada kendaraan yang bunyikan sirine tersebut.

Tapi sebetulnya tidak semua kendaran yang bunyikan sirine tersebut, harus dikasih jalan.

Ternyata ada beberapa kendaraan dengan pelat tertentu, tidak perlu dikasih jalan meskipun bunyikan sirine.

Baca Juga: Tragis! Ini Kronologi dan Identitas Pelaku Kecelakaan Maut Balikpapan

Karena hal tersebut juga sudah diatur, bahwa penggunaan sirine bukan untuk semena-mena.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Instagram @motorplus, setidaknya ada jenis pelat kendaraan yang tidak perlu kasih jalan meski bunyikan sirine.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto memberikan penuturannya terkait hal tersebut.  

Pudji menyebut ada aturan dalam pengunaan sirin. Hanya kendaraan tertentu saja yang berhak bunyikan sirine dan harus di dahulukan.

Contohnya ambulance dan kendaraan dinas lainnya, itu harus didahulukan.

Baca Juga: Kondisi Baby A Kejutkan Atta Halilintar Saat Tengah Temani Istrinya Jelang Melahirkan, Ada Apa Sebenarnya?

Tapi selain kendaraan tersebut jangan dikasih jalan. Ada kode pelat tertentu yang bisa dilihat untuk memastikan berhak menggunakan sirine atau tidak.

“Saya mengimbau apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa ikut menghalangi, bukan memberi jalan,” ujar Pudji.

Sedangkan kendaraan yang berpelat hitam tapi bunyikan sirine, juga tidak perlu dikasih jalan.

Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas) tidak perlu dikasih jalan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar Pudji.  

Baca Juga: Masih Merasa Ngantuk karena Kurang Tidur? Lakukan Cara Ini Untuk Menipu Otakmu, Dijamin Mencengah Ngantuk

Kode huruf RF hanya menandakan khusus untuk instansi pemerintah tetapi tidak meiliki keistimewaan di jalan raya.

“Tidak ada prioritas dibanding penguna jalan lainnya ,” ujar Pudji yang juga mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

Kendaraan yang bunyikan sirine dan harus di kasih jalan adalah ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan pengawal VIP.

Jika di jalan raya nemukan kendaraan lain atau pelat hitam dengan kode RF yang bunyikan sirine, jangan dikasih jalan dan halangi saja.***  

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler