Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kena Teguran Hakim

- 3 Desember 2021, 10:47 WIB
Nia Ramadani dan Ardi Bakrie telat ke persidangan hingga 2 jam, hakin tegur dan singgung soal suap
Nia Ramadani dan Ardi Bakrie telat ke persidangan hingga 2 jam, hakin tegur dan singgung soal suap /Tangkap layar/Instagram/@ramadhaniabakrie

PORTAL NGANJUK –  Pada sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlambat datang hampir dua jam.

Padahal sesuai dari dari jadwal yang seharusnya siding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.

Sempat disinggung juga oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis untuk kedua terdakwa tidak berkomunikasi dengan pihak lain selain kuasa hukum, demi menghindari praktik suap.

 Baca Juga: Puluhan Bebek Berhamburan Tersambar Kereta Api di Sidoajo, Netizen Merasa Berduka

"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," ungkap Damis, dilansor PORTAL NGANJUK dari Seputar Tangsel dalam artikel “Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Hakim Ketua Beri Teguran Soal Suap” ANTARA pada Kamis, 2 Desember 2021.

Muhammad Damis bahkan menegaskan peringatan tersebut kepada Nia dan Ardi, termasuk satu terdakwa lainnya bernama Zen Vivanto.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapa pun yang akan menguruskan perkara saudara," tutur Ketua Majelis Hakim.

 Baca Juga: Doddy Sudrajat Beberkan Fakta Mengejutkan, Setelah Dituding Sebagai Ayah Tiri Vanessa Angel

Penasihat hukum bahkan ikut mendapat teguran dari Muhammad Damis terkait permasalahan tersebut.

Dirinya juga meminta kepada para pihak terkait untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu, jika memang ada halangan yang membuat pelaksanaan sidang terhambat.

"Ya mohon koordinasi dengan panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," jelas Damis.

 Baca Juga: China Minta Indonesia Stop Pengeboran Minyak di Natuna Utara, Susi Pudjiastuti Beri Kode ke Pemerintah

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang telah dijadwalkan untuk menghadiri persidangan pukul 10.00 WIB justru baru hadir sekitar pukul 11.50 WIB.

Padahal diakui Damis, majelis hakim telah siap menggelar sidang pada jadwal yang telah ditentukan.

Akibat keterlambatan ketiga terdakwa, persidangan tersebut akhirnya baru bisa dimulai pada pukul 12.30 WIB.

 

Ketua Majelis Hakim bahkan meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum terkait keterlambatan tersebut.

"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata Damis.

"Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam segini?" lanjutnya.

 

Menanggapi hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permintaan maaf atas molornya waktu persidangan.

Dirinya mengatakan bahwa ketiga terdakwa terlambat hadir karena mengalami gangguan kesehatan, sehingga harus melakukan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter terlebih dahulu.

"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," ungkap Jaksa.

Nia, Ardi, dan juga sang sopir Zen Vivanto sendiri tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat sejak ditangkap pada 7 Juli lalu.

Ketiga terdakwa kini dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***(Lena Nurita/seputartangsel.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah