Aipda Roni Syahputra, Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati, Ini Kronologinya

- 9 Januari 2022, 09:59 WIB
Aipda Roni Syaputra, oknum yang tega memperkosa serta membunuha dua gadis di Medan, Sumatera Utara
Aipda Roni Syaputra, oknum yang tega memperkosa serta membunuha dua gadis di Medan, Sumatera Utara /

 

PORTAL NGANJUK - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat 1 yang sebelumnya memvonis Aipda Roni Syahputra.

Wayan Karya selaku Majelis Hakim yang sebelumnya juga telah mengeluarkan putusan berangka 1977/Pid/2021/PT MDN 30 Desember lalu.

Penguatan tersebut dibantu dengan para hakim anggota yaitu Henry Tarigan dan Lumban Gaol.

"Mengadili, mendapatkan permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan  penuntut awam tadi. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 angka 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yg dimintakan banding tersebut," dikutip Portal Nganjuk dari laman ANTARA.

Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur serta diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Dikabarkan Ngamuk hingga Dibuat Tersungkur Aparat Kepolisian, Begini Faktanya

"Menegaskan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra primer Sutardodo memvonis Roni menggunakan pidana hukuman mati.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x