PORTAL NGANJUK – Banyak pernikahan yang terjadi karena sang wanita telah mengalami kehamilan terlebih dahulu sebelum akad nikah.
Hal ini terjadi karena maraknya perzinahan yang terjadi disekitar kita saat ini.
Lantas apakah pernikahan akibat kehamilan diluar nikah ini menjadi sah jika telah diakadkan?.
Simak penjelasannya yang telah dirangkum oleh Portalnganjuk dari Instagram @mahasiswasalaf.
Baca Juga: Denise Kim Umumkan Hengkang Dari Secret Number, Unggahan Instagramnya Diserbu Penggemar
Pertama, menurut pendapat para ulama yang sahih, tidak diperbolehkan seorang lelaki baik-baik menikahi seorang wanita pezina.
Sama halnya dengan laki-laki, perempuan baik-baik juga tidak diperbolehkan menikahi lelaki pezinah.
Jika keadaanya wanita pezina dan laki-laki pezina ini sudah melakukan pertaubatan maka perlu dilihat kembali keadaan si wanita.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Harus Dirawat di Rumah Sakit Usai Terjatuh Saat bersepeda, Begini Kronologinya