"Doddy akan dikenakan pasal 55 KUHP dengan tuduhan yang melakukan, turut melakukan dan menyuruh melakukan, tapi beliau ini ingin menunjukan sesuatu, karena egonya," ujar Denny Darko.
Walaupun begitu sebuah terawangan atau ramalan tak dapat dijadikan patokan yang kuat.
Karena sebuah ramalan tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara jelas dan akurat.
Hanya kepada yang maha kuasalah seharusnya manusia menyerahakn segala urusan hidupnya.***