PORTAL NGANJUK – Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum dalam Islam jika bersentuhan suami istri apakah membatalkan wudhu.
Umumnya wudhu dilakukan sebelum menunaikan shalat atau ibadah lainnya.
Agar hadas kecil bisa hilang maka wudhu wajib hukumnya dilakukan sebelum beribadah.
Bila meninggalkan wudhu tanpa sebab yang diperbolehkan, maka ibadah yang dikerjakan tidak sah. Berwudhu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain rukun wudhu, umat Islam juga harujs mengetahui penyebab batalnya wudhu agar ia bisa segera berwudhu jika sewaktu-waktu batal.
Diantara banyak hal yang bisa membatalkan wudhu, kerap muncul pertanyaan apakah suami istri jika bersentuhan dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Hal inipun mendapat tanggapan dari Ustadz Abdul Somad. Ia menjelaskan berdasarkan madzhab hanafi, jika bersenthan dengan perempuan tidak mematalkan wudhu.
Namun hal ini berbeda dengan pandangan Imam Syafi’i. Dalam madzhab Imam Syafi’i, jika laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit maka wudhunya batal.
“Batal asal bersentuhan kulit kecuali sama mahram,” ungkap Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Portal Jember dalam artikel “Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad”.
Baca Juga: Bukan Zina, Ini Perbuatan Dosa Paling Besar Namun Sering Dianggap Selepe Menurut Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan dalam madzhab Maliki, jika bersentuhan dengan bersyahwat batal. Jika tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengigatkan agar umat Islam lebih berhati-hati dan menjaga diri dari penyebab batalnya wudhu.
Ustadz Abdul Somad mengatakan ada perbedaan beberapa madzhab. Jika seseorang mengikuti cara dalam suatu madzhab, batalnya wudhu harus mengikuti pandangan madzhab tersebut.
“Apakah perlu kita pindah-pindah madzhab? Jangan, karena berpindah-pindah madzhab nanti jatuhnya mencari mudahnya saja, lompat-lompat,” pungkasnya.
Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang batal atau tidaknya wudhu jika suami istri bersentuhan menurut pandangan beberapa madzhab.***(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)