Bagaimana Hukum Menahan Kencing saat Sholat, Makruh Apa Malah Haram? Buya Yahya Jelaskan Ini

1 Maret 2022, 19:20 WIB
Bagaimana Hukum Menahan Kencing saat Sholat, Makruh Apa Haram? Buya Yahya Jelaskan Ini, Simak Selengkapnya /YouTube Al Bahjah TV/

PORTAL NGANJUK – Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menahan kencing saat sedang sholat.

Justru hukum buang air kecil tersebut makruh untuk dilakukan apa haram? Simak ini penjelasan dari Buya Yahya.

sholat adalah tiang agama Islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim.

Baca Juga: Dosa Sebesar Zina pun Bisa Diampuni Allah SWT Asal Lakukan 3 Hal Ini Menurut Buya Yahya

Dalam sholat terdapat syarat sah dan syarat wajib Shalat, salah satunya wajib suci dari hadats dan najis.

Buang air kecil dan buang air besar merupakan hal-hal yang bisa membatalkan sholat.

Lantas apa hukumnya jika seseorang menahan buang air kecil dan buang air besar saat sholat?

Baca Juga: Sandal Tertukar Saat di Masjid, Bolehkah Memakai Sandal Milik Orang Lain? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Dilansir PORTAL NGANJUK dari akun YouTube Al-Bahjah TV yang telah tayang pada 1 Juli 2015, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum menahan buang air kecil dan buang air besar saat Shalat.

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya jika merasa sebelum sholat ingin buang air kecil atau buang air besar, maka tuntaskan terlebih dahulu.

Hal itu lantaran dapat mengganggu kekhusyuan dalam mendirikan Shalat.

"Sebab bisa saja itu gangguan dari iblis atau bahkan setan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika hal tersebut terjadi saat sedang Shalat berjamaah, maka batalkan Shalatnya lalu pergilah ke toilet.

"Meski begitu, pahala sholat tetap sama seperti pahala Shalat berjamaah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW melarang untuk menolak dua kotoran yakni buang air kecil dan buang air besar.

Sehingga hukum dari menahan buang air kecil dan buang air besar ini adalah makruh.

"Jika bisa menahan maka lanjutkan berjamaah dengan imam," kata Buya Yahya.

"Jika bisa bertahan tapi tidak terlalu lama, maka tinggalkan imam, lalu selesaikan sholat sendiri," lanjut Buya Yahya.

"Jika memang tidak bisa menahan lagi sampai sakit, maka langsung saja batalkan sholatya," tambah lagi Buya Yahya.

Baca Juga: Jika Lupa Rakaat Sholat, Apakah Tetap Sah Sholatnya? Berikut Tanggapan Buya Yahya

Buya Yahya menyebut meskipun seperti itu kondisinya, jangan serta merta membatalkan sholat begitu saja.

"Sebab membatalkan Shalat wajib itu hukumnya haram, kecuali ada hal mendesak seperti tadi," ungkap Buya Yahya.***

Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul: Hukum Menahan Kencing saat Sholat Haram atau Makruh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler